A-TIMES,JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinyatakan final dan diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan. RKUHP ini memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan
RKUHP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.