A-TIMES.ID, DENPASAR – KPUD Provinsi Bali mengusulkan kepada KPU untuk mengubah jadwal pencoblosan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 yang direncanakan jatuh pada 28 Februari 2024 karena
KPUD Bali
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.