A-TIMES,MANADO — Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan soal ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT), bagi karyawan nanti diterima saat berumur 56 tahun bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, aturan tersebut sangat menyusahkan para pekerja apalagi saat covid-19 sebagian besar buruh harus dirumahkan. sementara bagi mereka yang sudah berkeluarga untuk menghidupi isteri anak saja susah.
” Harusnya pemerintah memikirkan keputusan tersebut dengan melihat kondisi buruh. kebijakan itu yang tidak mempertimbangkan nasib pekerja.
“ Sebaiknya dipertimbangkan ini sangat menyengsarakan rakyat terutama para pekerja,” tandas legialator Bitung Hasan Suga Rabu(23/2). Suga menambahkan JHT itu hak pekerja.
Setiap bulan harus dipotong gaji oleh perusahaan demi tunduk dan patuh pada aturan mengenai BPJS tenga kerja, akan tetapi saat harus claim JHT malah susah. Ketua Bappilu PAN Bitung itu menegaskan sangat menyayangkan adanya aturan terasbut.(***)
Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout : Didit
Komentar