A-TIMES, MANADO—Soal pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado yang lagi ramai dibicarakan, akhirnya dijelaskan secara rinci oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Manado, dr Berty Rumondor.
Pria low profile ini mengatakan bahwa pemotongan honor THR bukanlah pungutan liar (pungli), tapi itu adalah pengurangan honor atas kinerja THL. “Kami mengacu pada Peraturan Wali Kota Manado, Nomor 1 tahun 2022 tentang TPP ASN,” terang Berty.
Lanjutnya, isi Perwal Nomor 1 tahun 2022 tersebut adalah, jika terlambat masuk kerja, absen, dan pulang belum waktunya, semuanya akan dihitung kemudian honor THL dihitung dan diajukan ke keuangan, setelah itu dibayarkan langsung ke rekening masing-masing THL.
“Jadi, disini jelas bahwa kami tidak melakukan pungli, karena kami tidak mengambil sepersen pun honor THL. Kami disini melakukan pengurangan ketika THL tidak disiplin, kemudian diajukan ke Badan Keuangan Pemkot Manado untuk membayar,” ungkap Berty.
Berty juga menambahkan, aturan tentang honor THL termasuk pengurangan itu mengacu pada Perwal 1/2022. “Ini dasar hukum yang dianggap paling tepat digunakan, karena belum ada aturan hukum lainnya yang dianggap dekat,” jelasnya.
Berty juga menambahkan, RSUD Kota Manado punya perjanjian kontrak kerja dengan THL untuk dijadikan dasar melakukan tindakan tegas. “Pemberian sanksi pemotongan honor jika melanggar ada dalam perjanjian kontrak,” tegasnya.(***)
Komentar