Simak Aturan Baru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi

A-TIMES.ID, JAKARTA – Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang, naik pesawat atau bepergian dengan pesawat tidak lagi sama saat masa sebelum ada pandemi. Ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita patuhi dan lalui.

Tidak bisa lagi seperti dulu, kita cukup memesan tiket lewat aplikasi atau agen travel, lalu berangkat ke bandara satu jam sebelum chek in, atau chek in via web, lalu tinggal menunggu boarding. Atau tidak bisa lagi kita langsung datang ke bandara dan membeli tiket secara langsung atau go show.

Kini, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita perhatikan. Ada tahap yang mesti kita lalui sebelum masuk ke dalam kabin pesawat. Tentu saja semua ini diperlukan demi keamanan dan kenyamanan kita selama di dalam pesawat dan bepergian.

Pemerintah telah menetapkan aturan dan syarat naik pesawat. Aturan ini telah mengalami atau diupdate secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kondisi dan tingkata penyebaran wabah Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan untuk melakukan perjalanan via pesawat terbang. Syarat naik pesawat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021, yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Aturan ini telah berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Berikut beberapa poin yang diatur sebagai persyaratan perjalanan udara:

Berita Terkait:  Camp James Cafe and Resto: Destinasi Wisata Baru Rasa Amerika

Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah sepanjang perjalanan. Baik melalui telepon ataupun secara langsung Apabila perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
Wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi 2 hal berikut:

Tujuan Bandara Ngurah Rai Bali, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk tujuan selain Bali, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan di atas tak berlaku bagi beberapa kelompok berikut:

Penerbangan angkutan udara perintis, Penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Berita Terkait:  OD-SK Suport Disvocer Underwater Photography Exibition di Mitra

Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, dan ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandara tujuan/ kedatangan. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi sebagai syarat naik pesawat.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC bisa diisi melalui situs web atau dengan mengunduh aplikasi di Android maupun Apple. Setelah diisi, Anda akan mendapatkan kode QR yang nanti ditunjukkan kepada petugas di bandara.

Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose calon penumpang negatif namun menunjukkan gejala covid-19, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Apabila ada penumpang yang ingin melakukan pengembalian atau refund tiket penerbangan, proses refund dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain aturan dan syarat naik pesawat tersebut dipatuhi dan dilengkapi, Anda tetap harus mematuhi protokol kesehatan saat tiba dan selama berada di bandara. Selalu gunakan masker. Demi kenyamanan, ada baiknya Anda tiba di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Tempo

Komentar