SINERGITAS: Sekprov Steve Kepel saat hadiri rakor mewakili wagub Steven Kandouw(*)
A–TIMES,MANADO–Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakan Wakil gubernur Steven Kandouw yang diwakili sekprov Steve Kepel saat rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Sulut di The Sentra Hotel, Minahasa Utara, Rabu (29/11/2023). Rakor ini digelar pemprov melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.” Ada 46 tugas dan wewenang gubernur yang tercantum dalam undang-undang (UU). Ada juga tugas yang bersifat delegatif,” ungkapnya. Melalui rakor ini, Sekprov menekankan soal sinergitas dan koordinasi baik antara perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder.” Penting bagi kita lakukan evaluasi secara berkala, melihat lebih maksimal dalam menjalin koordinasi dan sinergitas yang berkesesuaian,” ungkapnya. Sekprov menamahkan , koordinasi dan sinergitas menjadi hal penting dalam menjalankan agenda pemerintah termasuk program-program prioritas.Apalagi katanya, pada 2024 akan berlangsung Pesta Demokrasi yang tentunya harus didukung dan disukseskan bersama.” PemprovSulut dalam APBD telah menyiapkan dana hibah kepada KPU, Bawaslu dan unsur keamanan,” jelasnya. Ia mengakui, sinergitas bersama Forkopimda dan stakeholder terus dioptimalkan dalam menyukseskan agenda prioritas Negara baik Pemilu dan Pilkada.(*)
Komentar