Sah, Dua Paslon Siap Bertarung di Pilwako Bitung

 

PROAKTIF: Ketua KPU Bitung Deslie Sumamlouw dan komisioner KPU lainnya saat kompetensi pers(*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A-TIMES,BITUNG– Dua Pasangan Calon untuk Pilwako Bitung secara resmi  ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung setelah rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Deslie Sumampouw didampingi Komisioner KPU Wiwinda Hamisi, Yunoi Rawung, Muhajir La Djamudin dan Frangky Takasihaeng saat Konferensi Pers di Kantor Gedung KPU. Minggu, (22/9/2024). Sumampouw mengungkapkan  sesuai dengan Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/ 2024, rapat ini digelar di Kantor KPU Kota Bitung Minggu(22/9/2024).

“Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,” katanya.

Berita Terkait:  Bitung Siap Operasi Migor Tahap Dua

Ia menyebutkan, berita acara tersebut menjadi acuan dalam pleno antara lain, Berita Acara Nomor 192, 193, 194, hingga Nomor 195. Berdasarkan hasil pleno tersebut, ditetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Bitung 2024.

“Hengky Honandar, SE, dan Randito Maringka yang diusulkan oleh gabungan partai politik Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan Perindo, dengan total perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu 2024 sebesar 60.660 suara.

“Geraldy Matias Efraim Mantiri, SE, dan Erwin Philips Wurangian, yang diusulkan oleh gabungan partai Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan total perolehan suara sah sebesar 53.724 suara,” jelasnya.

Berita Terkait:  Walikota Imbau IWAPI Bantu Pasarkan Produk UMKM

Ia menambahkan, selama masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, KPU menerima satu tanggapan dari masyarakat terhadap salah satu pasangan calon.

“Setelah diteliti dalam rapat pleno, tanggapan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Sumampouw.

Ia menambahkan kedua pasangan calon resmi ditetapkan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bitung.” Esok mereka akan menggelar pengambilan nomor urut dan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai.(*)

Komentar