Ribut Soal Pajak Naik Bapenda Sulut Terkesan Kurang ‘Jujur’

oleh:

Tauhid Arief ( jurnalis senior)

banner

A-Times.id- Masyarakat Sulawesi Utara, khususnya pemilik kendaraan bermotor dibuat terperanjat. Gara-garanya, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) naik signifikan.

Kenaikan tarif ini memicu kegeraman warga yang ditumpahkan melalui medsos.  Konon Gubernur Yulius Selvanus (YSK) – tidak diberitahu adanya lonjakan tarif pajak ini, ikut jadi sasaran amarah warga.

Merespon keresahan warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E Silangen SE.Ak.MSi dalam pernyataannya di sejumlah media, memberi alasan, kenaikan PKB itu erat kaitannya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD). Khususnya pemberlakuan Opsen (tambahan pajak).

Menurut Silangen, dalam aturan sebelumnya bagi hasil (provinsi dan kabupaten/ kota) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 70-30. Dengan pemberlakuan aturan baru melalui Opsen, ada ketambahan pajak bagi kabupaten/ kota 66 persen

Kepala Bapenda sepertinya mencari pembenaran. Padahal semangat opsen (Pajak tambahan) ini sama sekali tidak mencerminkan adanya kenaikan tarif PKB. Justru, bila saja diberlakukan secara jujur tidak ada ketambahan. Malah sebaliknya relatif turun.

Berita Terkait:  Gubenur BI: Sinergitas Antar Lembaga Suport Digitalisasi Keuangan

Mengapa? Itu karena dalam aturan baru, persentase pajak dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), Ikut diturunkan dari 2 persen menjadi maksimal 1,2 persen.

Contoh dalam aturan lama. Bila kendaraan itu ber-NJKB Rp200 juta, tarif PKB dipajaki 2 persen, maka hasilnya Rp4 juta.

Sedangkan dalam aturan yang baru –pada kendaraan yang sama–, pungutan pajak PKB hanya 1,2 persen dari Rp200 juta. Yakni hanya tinggal Rp2,4 juta. Ditambah Opsen 66 persen dari Rp2,4 juta atau senilai Rp1.584.000.

Jadinya tarif PKB yang dibayar adalah Rp2.400.000 + 1.584.000
sama dengan Rp3.984.000. Hitungan ini tentu relatif lebih rendah dari aturan lama yang Rp4 juta.

Jadinya keterangan Bapenda sepertinya hanya terkesan “menyalahkan” aturan baru atas pemberlakuan kenaikan tarif pajak. Informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak utuh. Intinya, kata Bapenda, kenaikan PKB lebih dikarenakan adanya pemberlakuan opsen itu.

Berita Terkait:  Gubernur Percayakan Tahlis Galang Plh Sekprov

Padahal, roh dari aturan baru yang mulai berlaku awal tahun 2025 itu, sebenarnya lebih pada transparansi dan akuntabilitas.
Pada aturan lama, semua pajak masuk ke Propinsi lantas bagi hasilnya diberikan secara periodik. Itu pun kadang terlambat dan terkesan kurang transparan.

Makanya muncul aturan baru. Kabupaten/kota sudah bisa langsung dan mengetahui berapa hak-hak mereka yang tercover melalui PKB ini.

Karena itu, kalau warga geram, kecewa dan marah, itu karena mereka merasa bingung.
Bagaimana rumus perhitungan PKB yang secara diam-diam sudah naik signifikan. (*)

Komentar