Polres Bitung Serahkan Tersangka dan Batang Bukti kasus BBM Subsidi

 

A–TIMES,BITUNG–Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU,Polres Bitung  menyerahkan tersangka JFR dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Tersangka dijerat kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Mei 2025 silam.

Penyerahan pelaksanaan Tahap II ini dilakukan pada Kamis, (31 /7/2025) pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menjelaskan bahwa Tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berita Terkait:  Koperasi Polres Bitung Terbaik di Sulawesi Utara

Kasus tersebut berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Berita Terkait:  Polres Bitung Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

Barang bukti  yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400. Tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Komentar