A-TIMES,MANADO — Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru.
Kasus yang telah menyeret dua oknum Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, serta satu orang dari pihak swasta Selasa (24/5) kemarin resmi dikirim penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Sulut bersama barang buktinya.
Ketiga tersangka yang baru saja menyelesaikan masa penahanan sementara di Rutan Polda Sulut itu adalah JNM, NMO keduanya adalah ASN, dan SE wiraswasta.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ,” kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM, MMO dan tersangka SE itu berawal pada Tahun Anggaran 2020.
Ketika itu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi COVID-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah.
Anggaran itu kemudian dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp62,750 miliar dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) selaku KPA di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp4,987 miliar, sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp67,737 miliar.
Dalam prakteknya, proses pengadaan dari kedua OPD tersebut ternyata hanya menggunakan satu perusahaan, yakni CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah).
Selain itu, perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM.
Selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.
Belakangan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi COVID di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi Nomor: PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM.
Kemudian Nomor: PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO dan Nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.
Penyerahan tersangka yang turut didampingi kuasa hukum, diterima langsung oleh Jaksa Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : Antara
Komentar