PN Manado kabulkan Praperadilan Korban Kekerasan Seksual Disabilitas 

A–TIMES,,MANADO—Pengadilan Negeri Manado mengabulkan permohonan praperadilan  Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Mnd yang diajukan korban kekerasan seksual penyandang disabilitas, Ombo (nama samaran).  Dalam penetapan Selasa(22/9)2026) siang, hakim tunggal memerintahkan Polda Sulut c.q Polresta Manado dan Kejati Sulut c.q Kejari Manado untuk tidak lagi menunda perkara dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.  Perkara ini sendiri sudah berjalan sejak April 2024 Tersangka MB alias Bareweng telah ditetapkan sejak Juni 2024, namun berkas bolak-balik P-19 hingga pertengahan 2026 tanpa kepastian P-21.  Kuasa hukum korban Asmara Dewo & Partners  Dewo mengatakan putusan ini menjadi angin segar.  “Permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim memerintahkan termohon segera menyelesaikan perkara,” ujar Dewo usai sidang. Menurutnya, sidang praperadilan yang digelar sejak 31 Agustusini bisa jadi yurisprudensi bagi korban kekerasan seksual lain yang perkaranya menggantung. “Ini bukan hanya kemenangan satu korban, tapi kemenangan korban lain yang perkaranya ditunda-tunda,” katanya. Praperadilan diajukan dengan dasar Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperluas objek praperadilan untuk menguji penundaan perkara.  Padahal Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI sudah mengeluarkan rekomendasi agar penanganan dilakukan berperspektif disabilitas. Upaya koordinasi oleh Pemkot Manado akhir 2025 pun buntu karena Polresta dan Kejari tidak hadir.  Pendamping korban dari Swaraparampuan, Vivi George  menyebut kelambanan lebih dari dua tahun itu berdampak berat secara psikologis. “Kami bersyukur dengan penetapan ini dan akan terus kawal sampai sidang pokok perkara,” ujar George (*)

Berita Terkait:  Kapolda dan Buruh Bersih-Bersih Pantai

Komentar