A–TIMES,BITUNG– Berbagai inovasi terus dilakukan Pengadilan Negeri Bitung dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada warga terutama bagi yang kurang mampu. Ini juga sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Khususnya Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Manado melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan program sidang keliling terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga di Kota Bitung pada Selasa, 5 Agustus 2025. Hadir Walikota Bitung Hengky Honandar,Kabag Hukum, Kabag Kerjasama dan sekretaris Disdukcapil, sedangkan dari Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung : Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung. Salahsatu inovasi yang menjadi unggulan dalam kedua program ini adalah masyarakat bukan hanya menerima penetapan dari pengadilan melainkan juga mendapatkan layanan kependudukan berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti akte lahir, akte kematian, dan lainnya. Lewat kedua program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu khususnya yang berada di Kota Bitung.(*)
Komentar