Perpanjangan Masa Tugas KPU-BAWASLU Tak Berdasar

A-TIMES.ID, MANADO – Usulan Ketua KPU RI Ilham Saputra, agar pemerintah memperpanjang masa tugas KPU untuk Pemilu dan Pilkada 2024, dianggap tidak berdasarkan aturan hukum.

Seperti disampaikan Pengamat Hukum DR. Radian Syam, kepada A-TIMES, Sabtu (24/7) akhir pekan lalu.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Tri Sakti ini mengatakan, UU Pemilu tegas menyatakan bahwa masa tugas KPU termasuk Bawaslu dan DKPP adalah lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode berikutnya.

“Jika masa tugas akan diubah maka UU nya harus diubah terlebih dulu, kalaupun tidak maka pemerintah harus membuatkan Perpu. Itupun bila ada ikhwal memaksa atau kegentingan yang terjadi,” kata Radian.

Hanya saja kata Radian, untuk saat ini tidak ada kegentingan yang sifatnya memaksa sehingga penting dibuatkan Perpu untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

Berita Terkait:  Jajaran KPU Sulut Diminta Kerja Cermat Terkait PDPB

Selain itu, akan menjadi pertanyaan dimana kegentingan yang memaksa sehingga perlu untuk memperpanjang masa jabatan KPU atau penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, ada banyak komisioner yang tengah menjabat saat ini, baik KPU RI, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota yang sudah dua periode bertugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Semua pasti akan saling terkait, oleh sebab itu jangan sampai timbul ketidakteraturan dalam soal administrasi negara,” pungkas pakar hukum Tata Negara Universitas Tri Sakti, DR. Radian Syam.

Seperti diketahui, dalam Rakor bersama Komite 1 DPD RI beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan perpanjangan masa jabatan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 2024.

Berita Terkait:  Lewat PKK Mobile, Fory Motivasi Pengurus PKK Kecamatan dan Desa

“Kami mengajukan agar KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat diperpanjang karena 2023-2024 banyak masa jabatan yang berakhir. Jika diperpendek kami khawatir konsekuensinya adalah jelang pemilu kami akan ganti penyelenggara di tingkat KPU Provinsi dan kabupaten/Kota,” papar Ilham.

Tantangan di 2024 juga terkait jumlah penyelenggara badan ad hoc, dan tantangan mereka seperti beban kerja berlebihan menjadi hal yang menurut Ilham perlu diperhatikan bersama.

Usulan memperpanjang masa tugas KPU/Bawaslu, juga pernah terjadi pada periode 2017 silam. Namun usulan itu ditolak oleh pemerintah dengan tetap membentuk tim seleksi. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar