Penuhi Hak ASN tepat Waktu, Wali kota Instruksikan pembayaran TPP dan Gaji -13

A—TIMES,BITUNG– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E menginstruksikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah terkait untuk segera merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bitung mulai Selasa, 2 Juni 2026.” Kami berharap dengan adanya gaji 13 dan TPP ini membantu ASN memenuhi kebutuhan jelang tahun ajaran baru . Ini juga jadi ‘vutamin’ bagi mereka untuk terus meningkatkan kinerja melayani masyarakat,” kata Honandar Senin(1/6/2026).Terkait Pembayaran gaji 13 dan TPP,kota Bitung daerah pertama di Sulut yang merealisasikan gaji 13. Honandar menambahkan percepatan pembayaran haji 13 tersebut merupakan komitmen pemerintah memastikan pembayaran hak hak ASN dibayar tepat waktu.. ” Semoga dengan langkah ini para ASN terus bekerja berinovasi dalam rangka melayani masyarakat,” pungkas Honandar.(*)

Berita Terkait:  Kajari Warning KPU Gunakan Anggaran Sesuai Aturan
Berita Terkait:  Realisasi PAD Bitung Terus Melejit hingga 50 Persen

 

Komentar