A–TIMES,BITUNG– Kabar gembira bagi warga Sulut pemilik kendaraan bermotor. Kabar sukacita ini khusus menyambut hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Terkait dua momen gembira itu, Pemprov Sulut bersama Pemkot Bitung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
” iya kita kolaborasi dengan pemprov Sulut memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama. Satu bulan sejak 1 November hingga 30 November nanti,,” jelas Kaban Bapenda kota Bitung Theo Rorong SE. Ia menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Bitung masih perlu ditingkatkan.
“Kami gencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah agar masyarakat mengetahui manfaat program ini dan tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlaku selama satu bulan,” pungkasnya .
Adapun program potong pajak berupa bebas 100 persen tunggakan PKB tahun sebelumnya untuk motor 200 CC ke bawah,pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun tahun sebelumnya untuk roda 2 di atas 200 CC
“Roda 5 dan Roda 4 keatas, pembebasan denda PKB 100 perden, pembebasan tarif PKB Progresif dan lainnya,” bebernya.
Tak hanya itu Rorong tambahan diskon PKB, 5-10 persen untuk kendaraan yang belum lewar sampai dengan sembilan bulan sebelum jatuh tempo secara langsung tanpa permohonan . Syaratnya foto copy KTP,STNK, dsn notice pajak .” Ini berlaku diseluruh Samsat Induk dan beberapa gerai se Sulut,” pungkasnya .(*)




























Komentar