Pemerintah Buka Lowongan PPPK Tahun 2022

A-TIMES,JAKARTA – Pemerintah hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

“Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Tjahjo mengatakan berbagai kebijakan sedang disusun untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi CASN sesuai dengan ketentuan tersebut.

Berita Terkait:  KPK Tangkap Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Dana PEN

“Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini,” tambahnya. Kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK tersebut, lanjut Tjahjo, bercermin dari pengalaman sejumlah negara maju dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

“Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait tenaga honorer di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Berita Terkait:  PP Diteken Jokowi, THR dan Gaji ke-13 Segera Dibayar

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.

Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : Antara

Komentar