Pemda diminta Patuhi 7 Poin Penting  Terkait Inpres 2025

 

Wali kota Bitung Hengky Honandar bersama kepala daarah lainnya se Sulut saat Rakor di Mapalus kantor gubernur(*)

banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Pemerintah daerah diminta segera menjabarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dikatakan Wakil Mentri Dalam Negeri Bima Arya dihadapan gubernur,bupati,Wali kota se Sulut pada Rakor Selasa(12/3/2025) di ruang Mapalus kantor gubernur. Wali kota Bitung Hengky Honandar hadir bersama kepala daerah lainnya se Sulut. Ada tujuh poin utama yang ditekankan dalam Inpres tersebut, di antaranya:

Berita Terkait:  Honandar: Kurikulum Merdeka Atasi Krisis

Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga regional. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur. Memfokuskan anggaran pada target kinerja layanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah. Lebihselektif dalam pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Menyesuaikan APBD 2025 berdasarkan Transfer ke Daerah Daerah. Demgan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dalam menyusun APBD 2025, memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Wali kota Bitung Hengky Honandar mengungkapkan sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah pasti harus mematuhi instruksi tersebut. ” Kita di daerah pastinya menyesuaikan dengan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” katanya usai Rakor.(*)

Berita Terkait:  First Lady Promosikan UMKM Bitung di Swiss

 

 

.

Komentar