A-TIMES, MANADO—Proyek pembangunan Malalayang Beach Walk (MBW) Part II yang berlokasi di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang dan dikelola oleh PT Wisana Matrakarya (WM) terus menuai masalah. Selasa (09/01/2024) kemarin giliran aktivis lingkungan hidup beberkan kalau mega proyek tersebut ternyata belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini pun menuai aksi dari Koordinator Aktivis Lingkungan Hidup, Dampingi Alam Untuk Negeri (DAUN), Irvan Mandag bahwa PT WM dinilai ngotot melakukan pekerjaan walaupun belum kantongi izin AMDAL. “Bahkan PT WM melakukan hal yang fatal, dimana lokasi proyek tersebut adalah wilayah pantai yang ditumbuhi manggrove sebagai tempat berlindungnya satwa laut dan terumbu karang,” tegasnya.
Irvan juga mengatakan tidak mempermasalahkan pembangunan proyek tersebut selagi perusahaan mematuhi aturan-aturan yang ada. “Kalau ada izin AMDAL silahkan membangun. Karena, jika perusahaan punya AMDAL pasti tahu cara penanganan manggrove. Apakah secara teknis akan dipindahkan ke tempat lain, atau bisa juga melakukan penanaman bibit baru,” jelasnya.
Irvan menyayangkan sikap pemerintah terkait global warming yang seharusnya dipertahankan. “Jika terjadi pengrusakan manggrove itu bisa saja berdampak pada persoalan hukum. Sebab, hal itu diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruangan dan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir pantai. Manfaat manggrove bisa menahan abrasi pantai, serta ada begitu banyak bergantung mahluk hidup ekosistem laut seperti kerang, ikan kecil, dan mahluk laut lainnya,” bebernya.
Sementara Juru Bicara PT Wisana Matrakarya, Jerry Kairupan mengatakan bahwa pembangunan proyek tersebut tidak ada masalah. “Untuk AMDAL sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, oleh karena itu kami merasa tidak ada masalah,” ungkapnya.(sal)
Komentar