Muhammadiyah – NU Ajak Masyarakat Berpikir Positif

A-TIMES,JAKARTA — Label halal yang dikeluarkan Kemenag mengundang tanggapan Ormas Islam yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia itu justru tak mempersoalkan label Halal Indonesia yang baru dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa logo bukanlah sesuatu yang subtantif.

Baginya, terpenting adalah kepastian semua produk yang diberi label itu sudah terkonfirmasi halal untuk dikonsumsi umat Islam. “Logo itu bukan hal yang substantif. Yang sangat penting adalah kepastian dan jaminan bahwa produk yang diberi label halal itu benar-benar halal,” kata Abdul. Abdul lantas menyoroti pelbagai aspek yang seharusnya penting diperhatikan terkait jaminan produk halal di Indonesia oleh pihak yang terlibat.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Yakni dari sisi prosedur, objektivitas, biaya hingga pelayanan produk halal. “Semoga dengan pelaksanaan UU tentang Jaminan Produk Halal, berbagai masalah dapat diperbaiki,” kata dia.

Berita Terkait:  Kunjungi PLN Suluttengo Wali Kota AA Minta PLN Kampanyekan Energi Bersih dan Ramah Lingkungan

Senada, Ketua Tanfidzyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi mengaku tak ada masalah dengan logo baru halal dari Kemenag tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk melihat secara positif logo tersebut.

“Yang penting subtansi proses kehalalan tetap terjaga,” kaya pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/3) malam. Fahrur menilai logo baru itu tergantung dari sisi persepsi masyarakat yang melihat.

Ia juga menekankan bahwa logo halal di tiap negara bisa berbeda-beda. Terpenting, kata dia, logo itu mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak. “Toh Proses fatwa hukum kehalalan sebuah produk masih melibatkan komisi fatwa MUI,” ucap Fahrur.

Sebagaimana diketahui, Kemenag resmi mengumumkan label Halal Indonesia yang berlaku di Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo baru itu akan secara bertahap menggantikan label halal dari MUI.

Berita Terkait:  Sulut Menuju Daerah Bebas Pungli

Keputusan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang tercantum dalam Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia memiliki bentuk gunungan dan motif surjan. Bentuk dan corak yang digunakan dalam label itu disebut merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Logo bentuk gunungan wayang itu lantas memicu perdebatan di media sosial. Warganet mengkritisi mulai dari soal bentuk tulisan bahasa Arab “halal” yang rancu hingga dianggap Jawa-sentris.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : CNNI

Komentar