Mahkamah Konstitusi
A–TIMES,JAKARTA– Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Kabupaten Talaud pemilu 2024 berlangsung alot.Mahkamah Konstitusi(MK)memutuskan perkara PHPU Kepala Daerah Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.Keputus itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo melalui agenda Sidang Pleno Pembacaan Putusan Perkara Nomor 51 Tahun 2025 PHP Bupati Talaud di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).” Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di Kecamatan Essang,” ucap Suhartoyo pada Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu. Suhartoyo mengatakan PSU tersebut dilaksanakan mengacu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) persis agenda pemilihan pada 27 November 2024 lalu, mengacu peraturan perundang-undangan. Agenda sidang sesi kedua itu dimulai pukul 16.00 WIB, yang dihadiri Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, serta Termohon para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud..Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon membenarkan putusan MK tersebut ” Yah sudah jelas perintah MK untuk PSU di satu kecamatan di Talaud yakni di kecamatan Esang,” tambah Tinangon.(*)
Komentar