Megawati Marah Putusan PN Kalahkan KPU

A-TIMES, JAKARTA- PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024. Mendengar putusan tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku ia segera berkonsultasi dengan Ketum Megawati Soekarnoputri soal hal itu.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa politik itu harus menjunjung tinggi tata krama dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Hasto menirukan arahan Megawati dalam keterangannya, Kamis (2/3).

banner 728x90

Hasto melanjutkan, Megawati meminta jika ada masalah terkait undang-undang, termasuk UU Pemilu, seharusnya keputusannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Megawati juga mengingatkan, putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden harus jadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK itu, maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu,” ucap Hasto.

Berita Terkait:  Puluhan Jurnalis Perempuan Suarakan 'Anti Kekerasan Seksual' Lewat Konten Vidio

PDIP, kata Hasto, juga sudah langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakpus tersebut. Ada sejumlah poin yang dihasilkan dari analisis tersebut, yaitu:

  • Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.
  • Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
  • Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
  • Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut, PDIP juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.(kumparan)

Komentar