Maaf, Menko Hapus Cuti Natal

A-TIMES, JAKARTA – Rencana cuti bersama Natal 24 Desember 2021 telah dibatalkan. Padahal setiap Natal, ASN se Indonesia sudah libur sejak 24 Desember.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

banner 728x90 banner 728x90

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19. “Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Berita Terkait:  Parsadaan : Rekrutmen KPU Provinsi Dimulai Desember 2022

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Berita Terkait:  Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi JDIH Berbasis Android dan IOS

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir Harus Diantisipasi Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.(***)

Editor    : Idham Malewa
Layout   : Syamsudin Hasan
Sumber  : Kompas.com

Komentar