Lumempouw: Pembayaran TGR Tidak menghapus Pidana Korupsi

 

A–TIMES,BITUNG– Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Bitung  2019-2024  dan 2022-2023  hingga kini belum tuntas. Eksose terhadap 5 anggota DPRD aktif juga belum ada. Meski Kajari sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka. Informasi terbaru sejumlah oknum anggota DPRD sudah melakukan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi(TGR) terkait kerugian negara dari kasus tersebut. Berty Lumempouw S.H selaku Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara menegaskan  Pengembalian  kerugian negara (TGR) tidak serta-merta menghapus pidana yang berlaku, terlebih lagi dalam kasus dengan unsur niat jahat seperti perjalanan fiktif yang dilakukan berulang dan mark-up yang disengaja. Ia menegaskan  Pengembalian kerugian negara bukanlah akhir dari proses hukum. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi diatur jelas bahwa restitusi tidak menghapus sanksi pidana, apalagi dalam dugaan kasus yang melibatkan unsur perbuatan melawan hukum yang disengaja dan sistematis seperti ini.” Jangan keliru TGR tidak serta merta menghapus perbuatan piadana, apalagi dilakukan secara sistematis seperti itu” pungkas aktifis yang juga lawyer ini . Ia mendesak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk lebih transparan dalam mengkomunikasikan perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, Tahun Anggaran 2022-2023. Lumempouw  menegaskan masyarakat berhak mengetahui perkembangan terkini kasus ini, termasuk status hukum dari 5 anggota DPRD yang masih aktif periode 2024-2029 yang diduga terlibat. “Kejari Bitung, khususnya Kajari, harus menyampaikan hal ini kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, hanya berani menindak mantan anggota DPRD, sementara yang aktif justru diperlakukan berbeda.  Sebelumnya mantan Kejari Bitung disebutkan telah mengajukan 12 nama calon tersangka kepada Kejaksaan Agung. Namun, persetujuan untuk menetapkan 5 anggota dewan yang masih aktif sebagai tersangka masih menunggu proses ekspos di Kejaksaan Agung RI, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.  Ia juga  mengingatkan komitmen Kajari Bitung sebelumnya yang selalu menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat melalui media. “Kajari yang baru harus melanjutkan tradisi transparansi yang telah dibangun pendahulunya. Komunikasi yang jelas dan terbuka adalah solusi menjaga kepercayaan publik dan menepis segala bentuk prasangka soal tentang tebang pilih atau intervensi politik,” pungkas Lumempouw.(*)

Berita Terkait:  Maurits - Hengky Ingatkan Waspada Bencana Alam

Komentar