PROAKTIF: Narasumber Amrain Razak dan penghubung komiso Yudisial Sulut Herman Umboh (*)
A–TIMES,MANADO–Komisi Pemilihan Umum(KPU)Manado Jumat(16/8/2024) menggelar Penyuluhan prodak Hukum Pilkada 2024 di Grand Whize Manado. Narasumber Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulut Herman Umboh SH MH, pegiat Pemilu Amrain Razak dan lainya. ” Tugas kami berharap masyarakat turut serta mengambil peran dalam tahapan pilkada kali ini untuk bisa mengawasi jalannya pilkada di tahun 2024,,:katanya.. Umboh menambahkan komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Wewenangnya merujuk Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.Sesuai ketentuan ini, dibentuk peraturan pelaksananya yakni Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. Dengan hadirnya peraturan ini, dibentuk Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia di daerah.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di daerah, Penghubung Komisi Yudisial Daerah seperti Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada 2024 komisi ini ikut mendukung kelancaran proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Umboh mengungkapkan tujuan pemantauan perkara pemilu dan pemilihan adalah mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,menjaga proses persidangan agar bis aberjakan lancar serta adil bagi pihak berperkara, mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu dan pemilihan pada MA dan badan peradilan dibawahnya serta mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri dan lainnya.(*)
Komentar