PROAKTIF: Narasumber pada sosialisasi produk hukum di Bolsel(*)
A–TIMES,BOLSEL–Dalam rangka penyebarluasan informasi produk hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, KPU Sulut kembali menyelenggarakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Kegiatan dilaksanakan di RM Queen, Kabupaten Bolsel, pada hari Rabu, (30/10/2024).
Kabag Teknis Penyelanggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Worotitjan menyampaikan tujuan dilaksanakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 untuk memberikan informasi-informasi produk hukum Tahapan Pemilihan kepada pemangku kepentingan agar bisa memahami secara jelas serta informasi ini juga dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga setiap tahapan pemilihan bisa diketahui serta dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
Hadir sebagai narasumber yang mengisi kegiatan ini, yakni Anggota KPU Bolsel Liswan Lumali, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, BIN Sulut Catur Anwarsono, serta Pegiat Pemilu Terry Suoth dan Abdul Tulusang.
Lumali mengawali pemaparan dengan menjelaskan produk hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Mewoh menyampaikan bahwa Pilkada ini sudah masuk dalam tahapan yang krusial, sudah hampir di ujung tahapan. Pelaksanaan Pilkada harus berlandaskan produk hukum, agar menjadi hasil yang punya legitimasi hukum. Bawaslu punya tugas untuk melakukan pengawasan, dimulai dari pencegahan. Jika sudah berdasarkan aturan main, tentu pelanggaran pilkada akan minim.
Selain itu, Tandi menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan ASN karena merupakan pelayan masyarakat yang harus tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Hal ini berhubungan pula dengan konteks money politics/politik uang. “Dalam UU Pemilu, pemberi (politik uang) dapat dipidana. Tetapi dalam konteks UU Pilkada, Pemberi dan Penerima dapat dipidana”, tambah Tandi
Senada dengan Tandi, Anwarsono mengatakan money politics dan black campaign ini merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian, terlebih lagi sudah ada aturan-aturan yang ketat mengatur terkait hal ini. Catur juga berfokus pada pelaksanaan distribusi dan pelaksanaan Pilkada. “Terkait distribusi logistik dan pelaksanaan pilkada direkomendasikan untuk secara rutin mengecek info dan prediksi cuaca agar dapat dimitigasi lebih awal jika ada potensi bencana alam atau kondisi cuaca yang sekiranya dapat menghambat pelaksanaan Pilkada”, ungkap Catur.
Selanjutnya, Suoth memaparkan bahwa yang menjadi focus perhatian adalah bagaimana hasil pemilihan ini berasal dari kesadaran pemilih, sehingga pemilih memang memilih bukan karena politik uang melainkan karena kesadarannya sendiri. “Hal ini dapat dimulai dari keluarga kita, bagaimana kita dapat menginformasikan kepada keluarga lebih dulu, minimal dari kapan tanggal pelaksanaan pilkada”, tambah Suoth.
Adapun peserta kegiatan yaitu Partai Politik Peserta Pemilu, Ormas, Pers, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Bolsel, serta KPU Bolsel.(*)
Komentar