Kabag Protokol Albert Sergius
A–TIMES,BITUNG—Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bitung Rabu(26/7/2023) sangat diapresiasi Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri dan jajaran. Dengan begitu lebih membuka pemahaman mengenai tindak pencegahan korupsi, apalagi ada aturan baru mengenai tindak pidana korupsi. “Kedatangan tim KPK ini untuk Koordinas Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dengan Pemkot Bitung, sehingga ada yang pejabat yang bertanya agar kedepan jangan salah mengambil keputusan,” jelas kabag Protokol Albert Sergius Kamis(27/2023). Kunjungan ini bersifat koordinasi karena pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.” Dengan berkoordinasi seperti ini pemkot Bitung justru bersyukur sebab para pejabat akan tau apa yang bisa dilakukan dan mana yang tidak, karena persoalan korupsi bukan hanya soal kerugian negara, namun bisa juga karena kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara,” tambah Sergius seraya menamnabahkaan pertemuan Pemkot dan tim KPK adalah rapat koordinasi. ” Hanya Koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi atau Korsupgah MCP KPK. Tidak ada hal lain,” lanjutnya. Soal pertemuan itu dilakukan tertutup, karena memang agendanya internal namun Pemkot bicara dengan KPK itu terbuka apa adanya. Hadir dalam pertemuan itu adalah Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bitung yang didampingi Sekretaris Daerah, Rudy Theno, Inspektur, Yoke Senduk, Kepala Bappeda, Sifri Mandak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Franky Sondakh dan Kepala Dinas PUTR, Rizal Sompotan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fonny Tumundo, Kepala Dinas Kesehatan, dr Pitter Lumingkewas, Kepala Dinas Sosial, Leddy Ambat dan Kabag PBJ, Fredrik Karinda.(*)
Komentar