Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Sejak awal saya termasuk yang bersikap kritis terhadap perhatian pemerintah yang begitu besar pada sektor pertambangan. Bukan karena anti-pembangunan, tetapi karena tambang tanpa tata kelola yang disiplin adalah ancaman nyata bagi lingkungan. Hutan bisa hilang, sungai bisa rusak, tanah bisa tercemar. Ketika alam rusak, yang menanggung bukan pejabat, melainkan rakyat dan generasi berikutnya.
Namun hari ini, realitas sudah berjalan. 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah disahkan di Sulawesi Utara. Keputusan telah dibuat. Kotak sudah dibuka.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi setuju atau tidak. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap dengan konsekuensinya?
WPR hanyalah penetapan wilayah. Ia belum memberi hak menambang. Hak itu lahir dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa IPR, aktivitas tambang tetap berada dalam posisi tanpa izin menurut hukum.
Di sinilah Kotak Pandora mulai memperlihatkan isinya.
Tambang tetap berjalan. Masyarakat tetap menggali. Emas tetap keluar dari perut bumi. Bagi rakyat kecil, ini bukan soal regulasi, ini soal makan hari ini atau tidak. Lalu emas itu bergerak.
Sebagian emas disita oleh aparat melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara karena diduga berasal dari aktivitas ilegal. Penegakan hukum berjalan. Ada pemeriksaan, ada penyitaan. Negara menunjukkan taringnya.
Namun di sisi lain, emas juga masuk ke sistem resmi dan digadaikan di PT Pegadaian. Transaksi tercatat. Nilainya dihitung. Uang dicairkan.
Di sinilah kontradiksi menjadi terang. Jika emas yang berasal dari tambang tanpa IPR bisa disita karena dianggap terkait aktivitas ilegal, maka bagaimana dengan emas yang masuk ke sistem gadai negara? Apakah sumbernya diverifikasi? Apakah legalitas hulunya benar-benar dipastikan?
Pegadaian bukan aparat tambang. Mereka menaksir kadar dan berat emas, bukan menelusuri izin lokasi galian. Itu bukan fungsi mereka. Tetapi ketika negara di satu sisi menyita emas dan di sisi lain membiarkan emas berputar dalam sistem formal tanpa penyelesaian legalitas hulu, maka yang muncul adalah kebijakan setengah jalan.
Dan kebijakan setengah jalan itulah isi utama Kotak Pandora ini. Masalahnya bukan pada rakyat yang menggadaikan emas. Mereka mencari likuiditas untuk hidup. Masalahnya juga bukan semata pada lembaga gadai yang bekerja sesuai fungsi keuangan.
Masalahnya ada pada legalitas yang menggantung. Jika 63 WPR sudah disahkan, mengapa IPR belum dipercepat dan diselesaikan secara menyeluruh? Mengapa rakyat dibiarkan bekerja dalam ruang abu-abu, sementara penegakan hukum tetap mengintai?
Situasi ini berbahaya. Berbahaya bagi kepastian hukum. Berbahaya bagi stabilitas sosial. Berbahaya bagi lingkungan.
Lebih berbahaya lagi jika WPR yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru dimanfaatkan oleh aktor-aktor bermodal yang lebih siap secara administrasi dan jaringan. Jangan sampai tambang rakyat berubah menjadi pintu masuk kepentingan lain, sementara penambang tradisional tersingkir secara perlahan.
Solusi “bawa emas ke Pegadaian” mungkin membantu secara ekonomi jangka pendek. Tetapi itu bukan penyelesaian struktural. Itu hanya mengelola akibat, bukan memperbaiki sebab.
Sebab utamanya jelas yaitu IPR harus diterbitkan dengan cepat, transparan, dan benar-benar berpihak kepada penambang lokal. Koperasi tambang rakyat harus dibina, bukan dipersulit. Pengawasan lingkungan harus tegas, bukan formalitas. Rantai distribusi emas harus resmi dan dapat ditelusuri, termasuk kerja sama dengan offtaker nasional seperti PT Aneka Tambang Tbk agar emas rakyat masuk dalam sistem yang sah dan terkontrol.
Jika hulu sudah legal, maka hilir tidak lagi dipertanyakan. Jika hulu dibiarkan kabur, maka hilir hanya menjadi panggung kontradiksi.
Kotak Pandora sudah dibuka ketika kebijakan diumumkan tanpa kesiapan menyeluruh. Kini isi kotak itu terlihat yaitu konflik hukum, ketidakpastian izin, potensi kerusakan lingkungan, dan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan siapa saja.
Pertanyaannya sederhana, apakah negara akan menutup kembali kotak itu dengan ketegasan dan konsistensi, atau membiarkannya terus mengeluarkan persoalan demi persoalan?
Emas bisa disita. Emas bisa digadaikan
Tetapi kepercayaan publik, sekali hilang, jauh lebih sulit dikembalikan.
Dan di situlah tambang rakyat benar-benar menjadi ujian bagi negara hukum, bagi pemerintah Sulawesi Utara dan bagi kesejahteraan masyarakat penambang serta bagi lingkungan hidup atau ekologi.(***)
































Komentar