TAK BERKUTIK: Tersangka saat diamankan tim tarsius presisi(*)
A–TIMES,BITUNG–Tim Tarsius Presisi Polres Bitungberhasil meningkatkan seorang remaja berinisial GL alias Beto,(18) pemagguran warga Tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung. GL.di ringkus karena memiliki berbagai jenis senjata tajam Selasa(10/12/2024) sekitar pukul 02.30 Wita, bertempat Komplex perum korea Kel. Manembo nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung. Kronologisnya pada Selasa ( 10/12/2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Team Tarsius mendapatkan laporan dari warga di komplex tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung bahwa mereka sering melihat pelaku membawa senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam di komplex mereka, bahkan di sosial media pelaku sering memposting sajam berbagai jenis miliknya tersebut, yang dia pajang di kamarnya.
Team kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi dari pacar pelaku bahwa benar pelaku telah menyimpan berbagai jenis senjata tajam di kamarnya. Pelaku juga sering mengancam pacarnya dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer atau pun pisau penikam milik pelaku jika mereka bertengkar. Pelaku sudah ditegur oleh nenek dan kakeknya yang merawat dirinya dari kecil agar tidak menyimpan berbagai jenis senjata tajam di dalam rumah, namun pelaku tidak pernah mengindahkannya.
Akhirnya Team mendapatkan informasi jika pelaku sedang pesta miras bersama dengan teman temannya di komplex perum korea Kel. Manembo nembo atas, Team langsung bergegas menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya Team ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam jenis panah wayer, samurai dan pisau karambit.
Saat di introgasi singkat, pelaku mengakui jika senjata tajam yang ditemukan Team, pelaku yang membuatnya sendiri dengan maksud untuk berjaga jaga. Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut. Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka” Tersangka sudah diamakan bersama beberapa barang bukti dan dia melanggar Undang undang Darurat pasal 2 ayat 1 no. 12 tahun 1951,” jelas Anggai.(*)
Komentar