Kepala SKPD Wajib Respon Keluhan Lewat Call Center

A-TIMES.ID, BITUNG — Pemkot Bitung terus memaksimalkan layanan pada warga dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih saat ini.

Wali Kota Ir. Maurits Mantiri melakukan diskusi mengenai Penerapan Layanan Call Center 112. Ini merupakan aplikasi pengaduan yang wajib diterapkan di daerah.

banner 728x90 banner 728x90

Meski kebijakan Call Center 112 sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, namun di banyak daerah termasuk Kota Bitung belum menerapkannya.

Untuk itu Kota Bitung berusaha untuk segera mewujudkan Call Center 112 dengan Melibatkan Kementerian Kominfo dan pihak Jastina Jakarta.

Berita Terkait:  Daftar di KPU, Honandar -Randito dikawal Ribuan Massa

Terkait dengan Rencana ini penerapan Call Center 112, Pemerintah mengharapkan seluruh Stake Holder baik di Kementerian Kominfo, Jastin, Perangkat Daerah maupun Warga Kota Bitung bersama-sama mendukung Program ini.

Dalam kesempatan ini Wali Kota mengingatkan agar para kepala perangkat daerah dan semua yang terlibat didalamnya wajib merespon dengan cepat setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat di Call Center 112.

Berita Terkait:  Walikota Bitung: PPKM Mikro Tegas Tapi Humanis

“Semua kepala SKPD wajib merespon aduan yang masuk,” tandasnya Rabu (6/10/2021).

Selanjutnya diharapkan pihak PT. Jasnita Telkomindo dapat memberikan bimbingan teknis penggunaan Call Center 112 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait. (*)

Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar