Kejati Sulut diminta Seriusi dugaan Kasus Korupsi dana Distabilitas di Talaud

 

MINTA KEADILAN: Pasutri Asal Talaud yang mendatangi Kejati Sulut melaporkan kasus dugaan korupsi dana Distabilitas di Talaud(*)

banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Meski sudah dilaporkan sejak September lalu di Kejati Sulut, soal dugaan korupsi dana bagi distabiltas dipemkab Talaud,hingga kini belum ada progres sama sekali. Kuasa hukum penerima dana distabilitas  Nelson Entiman SH meminta penyidik Kejati serius mengusut tuntas kasus tersebut.” Kami minta Kejati segera proses dugaan penyalahgunaan dana distabilitas didaerah yang dipimpin bupati Elly Engelbert Lasut(E2L) tersebut.  Menurut Entiman, contohnya Pelapor Manumbalang dan istrinya yang merupakan penyandang disabilitas di Talaud yang tak pernah menerima bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud. ” Ini terkait dengan dana bantuan sosial kan terhadap kaum disabilitas. Semestinya ini harus diproses tapi sampai hari ini kami belum bisa menerima informasi yang pasti dan jelas tentang laporan itu karena itu pun kami dari pelapor juga kami kecewa,” ungkap Nelson kepada media ini melalui panggilan Via WhatsApp, Senin (23/10/2023) malam. Nelson.menegaskan ini  bukan hanya kepentingan individu, ini kepentingan masyarakat dalam hal penegakan hukum, terutama di penegakan korupsi di Pemerintah Kabupaten Talaud.  Ia menambahkan proses hukum kasus ini terkesan lambat bahkan ia menilai diduga Kejati  Sulut ” masuk Angin. Nelson menegaskan pihaknya akan melakukan protes keras jika ini dibiarkan. ” Jika Kejati tak tegas mengusut kasus ini kami akan ambil.langkah selanjutnya,” tandas Nelson. Sebelumnya Pemberian Manumbalang didampingi istri dan anaknya, melakukan aksi demo damai sekaligus menyerahkan berkas dugaan korupsi dana disabilitas Pemkab Talaud di Kantor Gubernur Sulut yang diterima Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Sangian. Datayang diperoleh, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud telah dua kali mencairkan uang program bantuan terhadap penyandang disabilitas. Pertamaa  pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D17.06/04.0/000020/LS 1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua p tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000.(*)

Berita Terkait:  Pemprov Raih Penghargaan Pencegahan Korupsi Izin Pertambangan

Komentar