Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH
A–TIMES,BITUNG– Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) melakukan gebrakan penegakan hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Setelah sebelumnya melakukan Penahanan kepada 4 Tersangka dalam perkara korupsi pada Kantor Navigasi Kota Bitung dan menyelesaikan tunggakan eksekusi perkara korupsi serta pemeriksaan penyidikan sejumlah anggota dewan Kota Bitung 2019-2024. Kejaksaan Negeri Bitung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan emas di Kota Bitung terkait dengan berkurangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan. Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH Ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan penyelidikan tersebut dan perkaranya masih tahap Penyelidikan. ” Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka. Yang jelas, Penyelidikan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dari sektor pertambangan.,” jelasnya Rabu(15/1/2025) pukul 22.44 Wita tadi. Mantan penyidik KPK ini menegaskan Tugas kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan juga menjaga agar Negara menerima manfaat nyata dari sektor pertambangan. Mantan penyidkk Kejagung ini saay menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Sulawesi Selatan pernah menangani perkara pertambangan salah satu perusahaan nikel terbesar di dunia yakni PT Vale. Penyidik yang pernah menangani perkata Jiwasraya dan Asabri ini juga menyampaikan kita akan melihat skema peristiwa dan core business pertambangan dari sudut pandang hak atau penerimaan yang harus masuk ke Negara” Mari kita jaga dan lestarikan alam serta kawal yang menjadi hak negara harus masuk kas negara,” pungkasnya lagi..(*)
Komentar