Kejari Bitung Fasilitasi Restorative justice antara Tersangka dan korban Pasutri

 

PRIAKTIF: Kejari Bitung Fauzal SH MH bersama Tersangka dan korban saat proses Restortive justice di kantor Kejari Bitung(*)

banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG– Kejari Bitung Rabu(10/1/2024) memfasilitasi proses perdamaian antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami isteri dilanjutkan dengan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif( Restorative justice) sesuai peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif dan ini salahsatu program Kejaksaan Agung. Dimana penyelesaian perkara tindak pidana dengan.mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan satu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dan pelaksanaan kewenangan penuntut dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Berita Terkait:  Kakanwil Kemenag Sulut Beri Sinyal Soal Pelayanan Kepada Petugas Haji di Apel Siaga

Hal ini dijelaskan kasie intel Kerjari Bitung Orchido Belamarga SH melalui release yang diterima media ini Rabu(10/1/2024). Proses Restorative justice terkait perkara penganiayaan dimana tersangka atas nama Randi Manolang disangka melanggar pasal 351 KHUP dimana ia menganiaya saksi korban bernama Irma Grasela Poluan yang juga isteri sirih tersangka. Kegiatan Restorative justice tersebut dipimpin Kejari Bitung Fauzal SH MH didampingi Kepala Seksi tindak pidana umum Natallia Katampali SH bersama jaksa fasilitator Arif Salasa SH. Ini juga dihadiri Kepala KUA kecamatan Girian Drs Ismail Jafar dan juga lurah Girian Indah Topsin Janus serta keluarga korban dan tersangka.” Usai Restorative justice tersangka.minta maaf dan menyesali perbuatannya dan korban juga memberi.maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan dicari kesepakatan damai korban memberi.maaf tanpa syarat,” jelas Orchido. Usai itu dilanjutkan dengan akad nikah dikantor.Kejati Bitung yang dipimpin KUA dan disaksikan kejari Bitung. Suasana penuh harus saat pembacaan ijab kabul yang dipimpin KUA.(*)

Komentar