Dua jaksa Fasilitator perkara penganiayaan Fenny Alvionita dan Ekslesia Pekan(*)
A–TIMES,BITUNG–Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pemidanaan dalam bentuk sanksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung untuk Tersangka BJS. Ia terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan. Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.” Perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Pimpinan kami,” beber Kajari Bitung Dr Yadyn SH.,MH Rabu(20/3/2025). Adapun Tersangka BJS akan melaksanakan sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025. Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan menyampaikan bentuk sanksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula dan diharapkan Tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sangksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice dan berharap Tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung. Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. “Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan,” tambah Jaksa Yadyn, Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.(*)
Komentar