A–TIMES,BITUNG–Komitmen Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH dan jajarannya mengusut tuntas kasus korupsi patut diapresiasi. Kali ini kasus terkait korupsi Rambu Suar Mahoro masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Lewat releasenya yang diterima media ini, Sidang perkara Tindak pidana korupsi perkara Rambu Suar Mahoro pada Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung untuk 4 Terdakwa dalam berkas perkara terpisah telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025. Kini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dilajutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi di tanggal 17 Maret 2025. Berdasarkan Fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung. Ke empat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar. Keempat terdakwa tersebut adalah:
1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
3. KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd dan
4. IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd. Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ssaksi-saksi.Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dalam keterangan resminya .(*)
Komentar