Kakuhe: Pergantian Dirut PDAM jangan Tabrak Aturan 

 

A–TIMES,BITUNG— Issue yang beredar jika posisi Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Dua Sudara Alfrets Salindeho  akan diganti diduga karena adanya tekanan kepentingan politik harus dikaji secara matang oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) . Penegasan ini disampaikan aktifis Bitung Snany Kakuhe Sabtu(21/3/20206). ” Jangan sampai tabrak aturan karena selama ini kami melihat kinerja Dirut Perumda cukup baik dan masyarakat bisa menilai sendiri pelayanan air minum selama dikelola dan dipimpin Alfrets Salindeho,” pungkasnya. Kakuhe menegaskan sesuai aturan jika melakukan pergantian Dirut harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.” Jangan sampai karena ada tekanan dari oknum tertentu kemudian melakukan pergantian secara sepihak,” pungkasnya. Dia menegasksn Direktur perumda sebagai pimpinan perusahaan daerah dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah (Wali Kota atau Bupati) selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), namun proses tersebut harus melalui evaluasi dan rekomendasi dari Dewan Pengawas. Sedangkan pemberhentian dilakukan jika  masa jabatan direksi berakhir atau sebelum masa jabatan selesai apabila terdapat alasan tertentu yang diatur dalam regulasi, seperti pelanggaran hukum, tidak mencapai target kinerja, atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan daerah. ” Selama ini kan kinerja Dirut cukup baik bahkan perusahaan saatnini kondisi sehat kalau mau diganti yah harus sesuai prosedur jangan sampai tabrak aturan,” imbuhnya. Secara rinci Kakuhe menegaskan mekanisme pemberhentian diawali dengan evaluasi kinerja oleh Dewan Pengawas, kemudian Dewan Pengawas menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah.  Selanjutnya Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal mengeluarkan keputusan resmi pemberhentian apabila terbukti terdapat alasan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Siapapun nanti yang menjadi Dirut, mekanisme pergantian harus sesuai aturan apalagi Perumda PDAM sudah beberapa kali menyerahkan Deviden ke Pemkot Bitung,” tutup Kakuhe .(*)

Berita Terkait:  Bagikan KTP dan KIA Gratis Wagub Ingatkan Ratusan Siswa di Bitung Rajin Belajar

Komentar