Kajari Dr Yadyn Palebangan SH,MH
A-TIMES,BITUNG–Semua dana Hibah yang digunakan KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024 harus sesuai peruntukan. Jangan sampai berimbas pada persoalan hukum. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH saat menerima kedatangan Komisi Pemilihan Umum kota Bitung yang dipimpin Ketua Desly Sumampouw, anggota KPU Wiwinda Hamisi , bersama Sekretaris KPU Paula Tuturoong dan lainnya Selasa(30/7/2024). Kedatangan KPU ke Kejari selain silaturahmi juga minta pendampingan terkait Tahapan Pilkada yang sedang berjalan.” Intinya kami datang koordinasi dengan Kejari juga minta pendampingan saat tahapan pilkada sedang jalan,” kata Sumammpuw. Disisi lain Kajari warning penggunaan anggaran Pilkada sesuai aturan.” Ingat kerugian yang menyebabkan keuntungan personal itu ada korupsi dan saya tidak kompromi siapapun yang terlibat korupsi pasti saya sikat proses sesuai hukum,” pungkasnya.Diketahui pemkot menyerahkan dana sebesar Rp35 miliar ke KPU untuk pilkada November 2024. (*)
Komentar