Kajari Ingatkan Saksi Korupsi DPRD Bitung dilarang keluar Negeri

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH(*)

A–TIMES,BITUNG–Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH menegaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi perjalananan dinas Anggota DPRD tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berjalan. Telah ditemukan Fakta hukum formiil dan materiil penyimpangaan penggunaan anggaran perjalanan dinas baik fiktif maupun markup untuk kami tingkatkan ke tahap selanjutnya.” Penyidikan yang kami lakukan melaui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana,” jelas Kajari Kamis(15/5/2025). Mantan jaksa KPK ini mengungkapkan Scientific investigation dalam pengumpulat alat bukti electronic evidence dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehatian-hatian dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya. Kajari Bitung  juga berpesan, agar saksi dalam pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas oleh Anggota DPRD Kota Bitung Tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 untuk tidak melarikan diri dan menghindari pemeriksaan.” Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para Saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri.,” tandasnya. Ia meminta untuk kembali ke Indonesia Kajari yang memperoleh peringkat I raihan PNBP Terbaik se Sulut ini menegaskan semua sama dimata hukum dan pihaknya tetap konsisten penegakan hukum.(*)

Berita Terkait:  Sejumlah Oknum Anggota DPRD Bitung kembali diperiksa Kejari

Komentar