Dr Yadyn Palebangan SH MH
A–TIMES,BITUNG– Penegakan Hukum yang dilakukan jajaran Kajari Bitung tidak bisa diintervensi siapapun. Hal ini ditegaskan Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH Sabtu(14/9/2024) siang .Mantan penyidik KPK RI ini menegaskan Penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme ada atau tidak peristiwa perbuatan dan niat jahat untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa pidana. “Penyidik mencari, menemukan dan melakukan pendalaman Alat Bukti bukan asumsi politik dan media sosial,” pungkasnya saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya tadi malam.” Alhamdulillah Selama 20 tahun menjadi Jaksa di Kejaksaan dan KPK, Pimpinan dan bawahan mengenal dengan positif kerja-kerja profesionalitas kami dalam menjaga amanah dan nilai kepercayaan masyarakat dan kami Tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik dari pihak manapun,” tandasnya. Ditanya soal laporan AMAK terkait Dana Hibah Kota Bitung tahun 2023, Jaksa yang masuk kategori 25 Jaksa terbaik dari 11ribu Jaksa se Indonesia dalam nominasi Adhyaksa Awards menyampaikan pihaknya tidak tunduk kepada tekanan maupun kepentingan apapun ” Kami sampaikan, bahwa AMAK tidak pernah melaporkan Dana Hibah ke Kejaksaan Negeri Bitung. Kami belum menerima laporan apapun juga dari AMAK Sulut,” tegas mantan Kajari Luwu Timur ini seraya menambahkan . Silahkan bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hak warga negara untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pihaknya wellcome menerima setiap laporan masyarakat untuk ditelaah dan dipelajari.” Sekali lagi kami tegaskan, bahwa di momen politik ini kami akan menelaah setiap laporan berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menelusuri setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” tandas mantan aktifis HMI cabang Manado ini. Ditegaskannya pula Kejaksaan bukan alat politik, pihaknya menegakkan hukum berdasarkan Prinsip Integritas dan Profesionalisme Tugas merekan selaku Insan Adhyaksa. Jadi jangan coba-coba untuk membawa kepentingan politik manapun juga ke dalam penegakan hukum. Pihaknya Sudah disumpah untuk Menegakkan Hukum yang Baik dan Benar. Sebelumnya Kajari sukses mengeksekusi 10 Terpidana yang diantaranya terpidana RT yang 15 tahun belum dieksekusi oleh Kajari sebelumnya.(*)
Komentar