Kado Natal dan Tahun Baru, Gubernur Sulut Tetapkan UMP Baru 2026 

 

A—TIMES,MANADO—- Khabar gembira bagi buruh dan pekerja di Sulawesi Utara. Secara resmi Sabtu(20/12/2025) gubernur Sulawesi Utara Yulisu Selvanus  mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Wisma gubernuran Sore tadi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, menetapkan Upah

banner

Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,- (empat juta dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah), menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 227.205 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

Berita Terkait:  Steven Kandouw : Terima Kasih Ibu Megawati dan Ketua DPD PDI P Olly Dondokambey

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.102.696,- (Empat Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 232.885 (dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari UMSP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.869.811,- (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sebelas rupiah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, dengan batas pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025. ‘ Saya

Berita Terkait:  Pasangan Steven-Albert Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Prof Kandouw

Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,,” jelasnya. Gubernur meminta pemgusaha/Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026.Gubernur menegaskan dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia. (*)

Komentar