JAKARTA- Kabar menggembirakan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Sulut. Info terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro saat jumpa pers virtual bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasar peraturan pemerintah yang sudah ada, beserta petunjuk kemenkeu untuk segera menyusun aturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,” kata Suhajar seperti dikutip dari siaran Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Suhajar melanjutkan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, kepala daerah dapat memanfaatkan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, sambung Suhajar, bagi daerah yang mungkin saja alokasi dana APBD tahun anggaran 2022 tidak mencukupi ketersediaannya, maka alokasi THR dan gaji ke-13 pada APBD TA 2022 tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.
“Silakan kepala daerah lakukan hal ini,” ucap Sekjen Kemendagri menyarankan.
Suhajar mewanti, pengelolaan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan tertib transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang serta memperhatikan keuangan daerah.
“Mendagri meminta kepada teman-teman gubernur agar melakukan monitoring dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah prov masing-masing. THR diberikan pada H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli,” Suhajar memungkasi.(liputan6/AT)
Komentar