Imba Gunakan Isu Reklamasi, AA Ungkap Izin 2007 dan 2012 

 

Andrei Angouw

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A-TIMES,MANADO- Adu debat empat pasangan calon (paslon) kian makin menarik di sesi empat debat publik yang digelar KPU Kota Manado pada Minggu malam di Sintesa Peninsula Manado.

Adu argumen antara calon 01 Andrei Angouw dan calon 03 Jimmi Rimba Rogi.

Imba Rogi yang selalu angkat isu tolak reklamasi pantai Manado, disebut standar ganda atau tidak sinkron pernyataan dan tindakan.

AA minta pendapat soal reklamasi. Imba langsung menyatakan tolak reklamasi.

“Saya tidak setuju adanya reklamasi ini sangat merugikan masyarakat, karena terancam itu pulau-pulau seperti Pulau Bunaken, Pulau Siladen, Manado Tua. Kalau kali ini di reklamasi lagi dipastikan pulau-pulau yang ada di Kota Manado bisa tenggelam,” tandas Imba

Berita Terkait:  MT Khairunnisa Gelar Peringatan HUT RI di Pantai Paal

Jawaban mantan wali kota Manado 2005-2008 jadi senjata balik untuk AA.

Andrei sambil tersenyum menyebut izin reklamasi tahun 2007 ada izin perluasan seluas 10 Ha. Begitu pun juga tahun 2012 seluas 6 Ha.

“ Pak Imba ini menentang sekali proyek reklamasi, tapi di bulan Juni 2007 ada buat reklamasi sebesar 10 Hektar dan di bulan Juni 2012 ada penambahan sekitar 6 hektare. Tahun 2007 itu Pak Imba sebagai walikota dan menandatangani proyek reklamasi tersebut. Kenapa bilang menentang tapi mengizinkan. Nampaknya tidak sinkron antara pernyataan dan tindakan alias standar ganda, disana bilang A disini bilang B, ” tegas Angouw. (lyp)

Komentar