Hari ini KPU Sulut Hadir Sidang PHP di MK

 

Kenly Poluan

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulut Senin (13/1/2]15) hari ini siap menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilgub Sulut yang digelar pada 27 November lalu.Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan mengatakan, Komisi pemilihan Sulut akan menghadiri sidang perselisihan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 13.00 WIB siang.Kehadiran KPU Sulut pada sidang perdana MK tersebut, untuk mendengarkan permohonan, pemohon pasangan calon Gubernur Sulut nomor urut 2 atas nama Elly E Lasut (E2L) dan Wakil Gubernur Hanny Jos Pajoy (HJP).

“KPU akan mendengarkan penyampaian dari MK atas permohonan pemohon atas nama E2L dan HJP. Sesudah sidang, KPU Sulut akan menunggu hasil putusan apa yang disampaikan MK kepada KPU Sulut.

Hal itu, hasilnya akan disampaikan bersamaan dengan KPU Kabupaten/Kota yang mendapat gugatan dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se Provinsi Sulut. Dketahui, MK telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Sidang ini akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 pukul 13:00 WIB, di Gedung MKRI lantai 2.

Berita Terkait:  Beber TPS Rawan, Bawaslu Minta Media Sebagai Mitra Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

Tahapan sidang yang akan berlangsung pada tanggal tersebut adalah Sidang pemeriksaan pendahuluan yang merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum di MK.

Di tahap tersebut, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan oleh pemohon. Sedangkan sidang ini akan dilaksanakan secara panel. Selanjutnya, jika permohonan dinyatakan lengkap dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan yang mencakup pembuktian dan mendengarkan keterangan para pihak terkait.

Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik karena hasil akhirnya akan menentukan kepastian hukum terkait hasil Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2024. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini wajib mematuhi putusan yang akan dikeluarkan.

Berita Terkait:  TPD Sulut Instruksikan Caleg dan Relawan All Out Menangkan GaMa

Masyarakat Sulawesi Utara menantikan kepastian terkait kepemimpinan daerah mereka pasca Pilgub 2024. Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Sulut, calon gubernur dan wakil gubernur Sulut nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay meraih suara terbanyak.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menjadi runner up diikuti pasangan Steven Kandouw dan Denny Tuejeh.

E2L-HJP sebagai salah satu kontestan Pilgub Sulawesi Utara, diketahui mengajukan gugatan ke MK, pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB.

Sebelumnya di Sulut ada 11 gugatan KPU Kabupaten/Kota yang melakukan gugatan atas perolehan hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.(*)

Komentar