Hakim Vonis 7 Tahun Penjara, Korban diberi Restitusi, Pada Kasus Kekerasan di MTS Tateli Dua 

A—TIMES,MANADO– Hak korban terkait restitusi mulai diterapkan aparat penegak hukum (Kejari Manado, PN Manado, dan PT Manado) di Nyiur Melambai.Perkembangan ini menjadi bukti bahwa keadilan harus melalui perjuangan bersama. harus diperjuangkan melalui keberanian korban, kerja pendampingan, solidaritas masyarakat, serta komitmen aparat penegak hokum yang berpihak pada pemenuhan hak-hak korban.Ini mulai diterapkan. Bagi korban kekerasan seksual do MTS Tateli Dua. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado tetap menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15.599.000.Meskipun begitu hakim menghapus pidana denda karena adanya perubahan penerapan hukum yang menyesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru. kuasa hukum pelaku menyatakan kesediaannya untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban. Ini merupakan kabar baik, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi seluruh korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara.” Kami menyampaikan terima kasih kepada kawan-kawan media, jaringan masyarakat sipil di Sulawesi Utara maupun tingkat nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang sejak awal mengawal dan mengangkat kasus ini hingga putusan sampai sekarang. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual bukanlah perjuangan individu, melainkan tanggung jawab Bersama,” demikian Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual dalam rilisnya, (4/6/2026). Putusan ini menunjukkan  hak korban atas restitusi mulai diterapkan  aparat penegak hokum (Kejari Manado, PN Manado, dan PT Manado) di Nyiur melambai.  Perkembangan ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat diraih melalui perjuangan bersama. Keadilan tidak datang dengan sendirinya; ia harus diperjuangkan melalui keberanian korban, kerja pendampingan, solidaritas masyarakat, serta komitmen aparat penegak hokum yang berpihak pada pemenuhan hak-hak korban.“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kawan-kawan media, jaringan masyarakat sipil di Sulawesi Utara maupun tingkat nasional, Lembaga Perlindungan Saksi danKorban, yang sejak awal mengawal dan mengangkat kasus ini hingga putusan sampai sekarang. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual bukanlahperjuangan individu, melainkan tanggung jawab Bersama,” tandas kuasa hukum Korban Asmara Dewo, S.H, Febrian Diadon, dan Refly Sanggel lewat releasenya yang dikirim ke media Kamis(4/6/2026) yang juga termasuk pada Aliansi Tateli II melawan Kekerasan Seksual.   Ditegaskan pula Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang merupakan instrumen hokum penting dan progresif. UU ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang hak-haknya harus dipenuhi, termasuk hak atas restitusi, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan(*)

Berita Terkait:  23 Tahun Setelah Orde Baru, Banyak Kasus HAM Mati Suri
Berita Terkait:  Ada Aroma Korupsi, AMTI Minta Kejati Riau Usut Proyek Pembangunan Jembatan Batang Lubuh

 

 

Komentar