SERIUS: Kepala PPPA Manado Neivy Lenda Pelealu,,Mahasiswa dan Aktifis Perempuan Sulut Vivi George(*)
A-TIMES,MANADO– Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak bisa terjadi dimana saja dan dialami semua orang. Terkait ini harus ada peran aktif semua pihak untuk memerangi kekerasan baik fisik maupun psikis. Bahkan di Manado sudah masuk kategori Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Dra. Neivy Lenda Pelealu Selasa (17/9/2024) saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bayang-Bayang Bahaya Kekerasan Seksual”, di Manado Bay sore kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, BEM Unsrat . Hadir juga ketua Swarw Parangpuang Sulut Vivi George, dan lainnha. Tujuan diskusi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual yang semakin marak.Pelealu menegaskan kekerasan seksual adalah ancaman nyata di Kota Manado. “Kekerasan seksual bukan hanya terjadi secara fisik melalui sentuhan, tetapi juga melalui media seperti WhatsApp dan platform online lainnya. Ia mengingatkan pentingnya pendekatan terpadu untuk menangani kekerasan seksual, termasuk peran pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum. Menurutnya, kekerasan seksual kini tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga mental melalui berbagai bentuk pelecehan digital, yang sering kali luput dari perhatian.
Aktifis Perempuan Vivi George menjaga semua kalangan terutama.mahasiswa untuk proaktif memerangi kekerasan pada perempuan dan anak.
. “Kekerasan seksual sangat mengerikan, terutama karena dapat menghancurkan hati dan kehidupan perempuan. Kita harus menyadari bahwa kekerasan ini nyata dan terjadi di depan mata kita,” pungkasnya.Aktifis ini menegaskan semua harus berperan aktif karena dampaknya menghancurkan masa depan anak dan perempuan sebagai korban .
Diskusi ini mengupas dampak buruk kekerasan seksual terhadap korban dan masyarakat secara umum, termasuk trauma yang berkepanjangan, kerugian psikologis, dan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Ketua BEM Fakultas Hukum Unsrat, semua pihak harus bersinergi terkait perlindungan kekerasan pada korban. Menurutnya dinamika kekerasan seksual tidak bisa dipisahkan dari politik hukum, terutama sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi payung hukum . Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dan Perlindungan Khusus Anak, Julinda F Legoh SH, M.Si mengharapkan dari diskusi ini dapat mencegah dan menanggulangi kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat, termasuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Manado. “Ayo kita semua sepakat tolak kekerasan pada perempuan dan Anak,” pungkas George yang sangat getol.menyuarakan anti kekerasan. (ly)
Komentar