Fadjroel Rachman: Katakan Tidak Untuk Wacana Presiden 3 Periode

A-TIMES.ID, JAKARTA – Wacana perpanjang masa jabatan Presiden masih menuai polemik di kalangan masyarakat meskipun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah membantah dan Jokowi menolak wacana tersebut.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan perubahan periodisasi masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode dapat mengubah konstelasi politik nasional.

“Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak.
Jadi, kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden,”

Fadjroel Rachman.
STAFSUS PRESIDEN

“Mudah-mudahan konstitusi tidak ada perubahan terkait dengan masa jabatan presiden. Sebab, itu luar biasa dampaknya, efeknya terhadap partai politik untuk menyongsong Pilpres 2024,” katanya.

Menurutnya, wacana yang beredar di ruang publik adalah perubahan periodisasi masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, serta menjadi delapan tahun setiap periodenya.

Berita Terkait:  Jokowi : IKN Baru Untuk 1,5 Juta Penduduk

Oleh karena itu, Gus Jazil mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi ke MPR terkait wacana tersebut dan secara konstitusi Jokowi tidak bisa maju sebagai calon presiden pada pemilu mendatang.

Gus Jazil mengatakan bahwa hanya PDIP yang memiliki peluang mengusung sendiri tapi karena masyarakat Indonesia majemuk, maka kemungkinan PDIP tidak akan mengusung sendirian.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menolak wacana jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan Presiden selama tiga tahun hingga 2027.

“Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi, kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden,” kata Fadjroel Rachman, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com 28 September 2021.

Fadjroel Rachman mengatakan bahwa meskipun Jokowi menolak kedua wacana, perdebatan wacana tersebut di publik tidak mungkin dihentikan karena hal itu merupakan ciri negara demokrasi dan dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan tidak dapat mencampuri urusan MPR karena MPR karena memiliki wewenang untuk mengubah menetapkan UUD.

Berita Terkait:  Resmikan Tol Manado-Bitung, Presiden Optimis PE Bakal Lebih Baik

“Jadi kita tidak boleh hentikan itu, termasuk kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD, kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR,” katanya.

Ia menekankan bahwa Jokowi ingin mengatakan apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah, dan apa yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Didit
Sumber: Pikiran Rakyat

Komentar