Empat Terdakwa Perkara Korupsi Distrik Navigasi Terbukti Bersalah

PROAKTIF: Sidang di Pengadilan Tipikor Manado kasus korupsi Navigasi Bitung(*)

A–TIMES,BITUNG– Komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Bitung membongkar kasus korupsi patut diapresiasi . Rabu(9/7/2025) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado memutus 4 Terdakwa yakni Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur dan Mercy Lohonauman Terbukti bersalah.  Putusan Perkara Paket pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung . Terdakwa Imran Luawo melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo 55 KUHP, PP : 5 Tahun,Denda Rp200 juta Sub,4  bulan, UP Rp 321 juta, sub 1 tahun, BB keseluruhan Perkara lain, Biaya Perkara Rp 500 juta, Pemasehat Hukum,pikir -pikir,JPU pikir-pikir, Terdakwa Kasman Uno  terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo 55 KUHP, Perintah penahanan  5 Tahun, denda Rp200 juta sub 4 bulan, UP Rp321 juta sub 1 tahun, BB keseluruhan diperkata lain biaya Perkara Rp. 5000,penasehat Hukum.Menerima,JPU pikir-pikir,  Terdakwa Mercy Lohonaunan  Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor jo 55 KUHP,PP 4 tahun,denda Rp200 jura sub 4 bulan UP Rp321 juta sub 1 tahun, BB keseluruhan  dipergunakan diperkara lain, biaya perkara Rp500.juta, PH pikir pikir, JPU pikir pikir, dan terdakwa Taufiq Mansur  melanggat pasal2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo 55 KUHP,PP 4 tahun, denda Rp200 juta sub 4 bulan UP Rp 100 juta, BB  Keseluruhan : Tetap terlampir dalam berkas perkara, biaya perkara Rp500 juta,PH pikir pikir ,JPU pikir pikir..Putusan tersebut membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Bitung. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini adalah Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait dan Heidy Gaspers.(*)

Berita Terkait:  Mantiri Kantongi Rolling, Pejabat Pemkot H2C

Komentar