DPRD Talaud Konsultasi ke KPU Sulut, Jawaban Medy Sangat Bijak  

Editor: Lily Paputungan

A-TIMES,MANADO– DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili Gabungan Komisi I dan Komisi II melakukan kunjungan kerjanya di KPU Provinsi Sulawesi Utara ada Jumat (17/2) di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut.

Tim DPRD diterima Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi oleh Kepala sub bagian Teknis dan Parhupmas Greis W. Tamba.

“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertana, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024,”katanya.

Selain itu, menurut Parapaga mereka hendak berkonsultadi terkait legislator yang ingin lompat pagar ke parpol lain, jika parpolnya sekarang tidak lolos pada tahapan pemilu.

Berita Terkait:  Kapolda Sulut Terharu, Pakar Komunikasi Aqua Dwipayana Ziarah ke Makam Orangtuanya

Adapun perihal pertanyaan- pertanyaan tim DPRD Sulut terkait Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait pertanyaan tentang Penjabat Bupati,  Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.

“Saran saya untuk memastikannya bapak/ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” ungkapnya.

Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu  dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal.tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.

Berita Terkait:  Sulut Tuan Rumah Hari Anak Internasional

“Masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut  seyogyanya di internal partai,” pungkas Tinangon.

Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf Sekretariat.(*)

 

Komentar