DPRD Manado Rekom Revisi Perda LPMK

A-TIMES.ID, MANADO — Komisi 1 DPRD Kota Manado, Selasa (6/7) rapat bersama dengan Pemerintah Kota Manado serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tiap kecamatan, Selasa (6/7).

Dalam rapat tersebut berbagai hal dibicarakan. Salah satunya soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2006 tentang LPMK.

“Hasil dari rapat, kami Komisi 1 memberikan rekomendasi bahwa kami minta untuk direvisi kembali Perda Nomor 2/2006 tentang LPMK. Karena sudah tak sejalan dengan semangat Undang-undang yang ada,” kata Ketua Komisi 1, Benny Parasan saat diwawancarai usai rapat.

Berita Terkait:  PAD Jeblok, Camat Kena Semprit

Selain itu, diterangkannya, kalau Perda tersebut direvisi, bisa juga diatur untuk kesejahteraan.

“LPM diberikan insentif. Karena dalam Perda itu tidak mengatur tentang insentif LPM. Makanya perlu direvisi,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

Berita Terkait:  Dewan Manado Mediasi Konflik Warga dan Pengusaha

Tak hanya itu, dia menekankan bahwa LPM tetap satu dan tak ada dualisme.

“Dan mereka harus bekerja sama dalam rangka untuk pembangunan yang ada di Manado,” tutupnya. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar