DPRD Manado Menyetujui PDAM Wanua Wenang dan PD Pasar Ditetapkan Jadi Perda

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Selasa (13/02/2024) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang dan Perusahaan Daerah Pasar Manado (PDPM) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

PENANDATANGANAN: Ketua DPRD saat menandatangani pengesahan Perda PDAM dan PD Pasar.(*)
PENGESAHAN: Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD dan Walikota saat menandatangani Ranperda PDAM dan PD Pasar menjadi Perda.(*)

Rapat Paripuran yang dipimpin Ketua DPRD, Altje Dondokambey dan digelar di ruang rapat Kantor DPRD Manado itu juga mengangendakan penetapan rencana kerja pimpinan dan anggota DPRD, serta penyampaian walikota atas rancangan awal RPJPD Tahun 2025-2045.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Pada kesempatan tersebut Anggota Banggar DPRD Kota Manado yang juga Ketua Pansus PDAM Wanua Wenang dan PDPM, Jean Sumilat membacakan laporan hasil pembahasan pansus dan menyatakan Bahwa DPRD Kota Manado telah menyetujui Ranperda PDAM Wanua Wenang dan PDPM menjadi peraturan Daerah (Perda).

Berita Terkait:  Pemkot Bitung Raih WTP - Mantiri-Hengky: Ini Bukti Nyata Kerja Kolaborasi

MENGIKUTI: Pejabat Pemerintah Kota Manado juga turut hadir dalam Rapat Paripurna Ranperda PDAM dan PD Pasar Manado.(*)

Atas penetapan itu, Walikota Andrei Angouw berharap perda tersebut dapat menjadi langkah postif untuk pelayanan kepada masyarakat kota Manado. “Semoga ini menjadi langkah positif bagi Pasar Manado dan PDAM Wanua Wenang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Bendahara DPD PDIP Sulut ini.(lipsus/*)

Komentar