DPRD Bolsel Paripurna RKUA- PPAS TA 2022

Peliput: Hendra Pabela

A-TIMES, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna tahap 1 tentang penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (T.A) 2022.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

 

Tim eksekutif Pemkab Bolsel di paripurna DPRD Bolsel Senin (15/08)

Usai menerima berkas RKUA dan PPAS 2022, Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii menyampaikan paripurna DPRD siap melanjutkan pembahasan setelah menerima surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr.

“Untuk memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekalisus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan,” kata Arifin di ruang paripurna kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Senin, (15/08).

Rapat paripurna dikuti oleh 12 Anggota DPRD Bolsel. Dari eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy dan para pimpinan OPD.

Berita Terkait:  Bupati Kamaru: Syarat ASN Penerima TPP Harus Sudah Divaksin

Sekda Bolsel Arvan Ohy menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan serta para anggota DPRD Bolsel yang telah mengagendakan rapat penyampaian KUA dan PPAS.

“Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini, mendapat Ridho dari Allah SWT,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 yang bertemakan pemulihan ekonomi dan repormasi struktural melalui ketahanan sosial, ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur.

“Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” papar Sekda.

Berita Terkait:  Monitoring dan Evaluasi Dugaan Penyalahgunaan Dandes

Ditambahkannya, mengacu pada pasal 122 PP Nomor 12 tahun 2019 perubahan KUA dan PPAS dilakukan apabila terjadi pertumpahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun anggaran sebelumnya.

“Terjadinya atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, terjadi pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah, terjadi sumber pembiayaan daerah,” imbuhnya.

Untuk rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 pemkab tetap menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional. Arahnya selaras program meningkatkan kualitas belanja menjadi efektif dan terarah.
“Kedepan, akan meningkatkan kualitas APBD melalui pola penganggaran berbasis kinerja,” tutup Sekda Bolsel.(*)

 

Komentar